Serius, Yakin gak mau booking hari ini ?
Segera BOOKING sisa unit yang ada SEKARANG juga, sebelum harga naik dan unit habis!
Setiap Project yang Kami pasarkan sudah melalui Analisa Cashflow Developer dan legalitas tanah maupun Perumahan
Sebagai Developer Yang Amanah Kami menjaga kepercayaan yang kami emban. Terbukti dari beberapa proyek kami kerjakan tepat waktu.
Kami menjaga semua akad transaksi sesuai dengan syariah tanpa akad bathil, tanpa riba, tanpa denda dan tanpa sita berdasarkan musyawarah.
Kami tidak bekerja sama dalam hal pembiayaan proyek maupun pembiayaan penjualan kepada bank, dikarenakan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan kaidah syariah. Seperti adanya denda, bunga, sita, asuransi dan akad-akad yang bathil.
Inti dari riba adalah pertambahan atau manfaat yang timbul akibat hutang, ketika kita berakad jual-beli secara kredit maka haruslah ada nilai yang tetap yang disepakati di awal dan diakadkan atas kewajiban hutangnya selama tenor tertentu. Denda keterlambatan dan bunga pinjaman termasuk riba dan itu tidak diperbolehkan.
Denda adalah tambahan termasuk kedalam RIBA. Kami tidak menerapkan sistematis denda. Hanya saja ada sistematis tersendiri apabila pembeli tidak dapat memenuhi pembayaran sesuai dengan waktunya. Kami juga tidak mengenakan pinalti apabila nasabah menyelesaikan pembayaran lebih cepat dari seharusnya.
Ada opsi yang lebih adil yaitu rumah tetap dihuni dan diarahkan agar rumahnya dijual oleh penghuni atau management developer. Uang yang didapatkan itu tentulah hak penghuni/pembeli. Kewajiban penghuni adalah melunasi sisa hutangnya saja
BI Checking biasanya membatasi profesi dan sistematis pembelian oleh orang - orang yang bekerja di bidang informal, sedangkan di property syariah kami terbuka terhadap segala jenis pekerjaan.
Dalam islam asuransi termasuk dalam gharar. Akan ada salah satu pihak yang nantinya akan dirugikan. Kemudian ada juga unsur maysir (judi). Karena ada ketidakjelasan/ketidakpastian kapan akan terjadi klaim ataupun dibayarkan klaim.
Akad yang digunakan adalah jual-beli. Ketika pembeli menyodorkan pembayaran berupa DP, itu berarti pembeli sudah memiliki hak terhadap rumah. Bukan semacam sewa-beli yang diterapkan oleh BANK. Banyak yang tidak faham bahwa akad dari BANK adalah pinjaman uang yang dibungakan sehingga termasuk kedalam RIBA.
Serius, Yakin gak mau booking hari ini ?
Segera BOOKING sisa unit yang ada SEKARANG juga, sebelum harga naik dan unit habis!
Agency Marketing
Grand Village Assalam
Our Contact :
- Whatsapp : 6282334994108
- Email : yudhi.hasan1974@gmail.com
Kantor Pemasaran
Grand Village Assalam
Jl Pringgandani No 7 Joyo Agung
Kel Merjosari, Lookwaru, Kota Malang